Namimah

                               Namimah


Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan bahwa namimah adalah mengutip suatu perkataan dengan tujuan untuk mengadu domba antara seseorang dengan si pembicara. Adapun Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalaani rahimahullah mengatakan bahwa namimah tidak khusus itu saja. Namun intinya adalah membeberkan sesuatu yang tidak suka untuk dibeberkan. Baik yang tidak suka adalah pihak yang dibicarakan atau pihak yang menerima berita, maupun pihak lainnya. Baik yang disebarkan itu berupa perkataan maupun perbuatan. Baik berupa aib ataupun bukan.
Hukum dan Ancaman Syariat Terhadap Pelaku Namimah
Namimah hukumnya haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Banyak sekali dalil-dalil yang menerangkan haramnya namimah dari Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, yang artinya, “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur    fitnah.”(QS.AlQalam:10-11)
Dalam sebuah hadits marfu’ yang diriwayatkan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Tidak akan masuk surga bagi Al Qattat (tukang adu domba).” (HR. Al Bukhari)
Ibnu Katsir menjelaskan, “Al qattat adalah orang yang menguping (mencuri dengar pembicaraan) tanpa sepengetahuan mereka, lalu ia membawa pembicaraan tersebut kepada orang lain dengan tujuan mengadu domba.”
Perkataan “Tidak akan masuk surga…” sebagaimana disebutkan dalam hadist di atas bukan berarti bahwa pelaku namimah itu kekal di neraka. Maksudnya adalah ia tidak bisa langsung masuk surga. Inilah madzhab Ahlu Sunnah wal Jama’ah untuk tidak mengkafirkan seorang muslim karena dosa besar yang dilakukannya selama ia tidak menghalalkannya (kecuali jika dosa tersebut berstatus kufur akbar semisal mempraktekkan sihir -ed).
Pelaku namimah juga diancam dengan adzab di alam kubur. Ibnu Abbas meriwayatkan, “(suatu hari) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan lalu berkata, lalu bersabda, “Sesungguhnya penghuni kedua kubur ini sedang diadzab. Dan keduanya bukanlah diadzab karena perkara yang berat untuk ditinggalkan. Yang pertama, tidak membersihkan diri dari air kencingnya. Sedang yang kedua, berjalan kesana kemari menyebarkan namimah.” (HR. Al-Bukhari)
Sikap Terhadap Pelaku Namimah
Imam An-Nawawi berkata, “Dan setiap orang yang disampaikan kepadanya perkataan namimah, dikatakan kepadanya: “Fulan telah berkata tentangmu begini begini. Atau melakukan ini dan ini terhadapmu,” maka hendaklah ia melakukan enam perkara berikut:
1.    Tidak membenarkan perkataannya. Karena tukang namimah adalah orang fasik.
2.    Mencegahnya dari perbuatan tersebut, menasehatinya dan mencela perbuatannya.
3.    Membencinya karena Allah, karena ia adalah orang yang dibenci di sisi Allah. Maka wajib membenci orang yang dibenci oleh Allah.
4.    Tidak berprasangka buruk kepada saudaranya yang dikomentari negatif oleh pelaku namimah.
5.    Tidak memata-matai atau mencari-cari aib saudaranya dikarenakan namimah yang didengarnya.
6.    Tidak membiarkan dirinya ikut melakukan namimah tersebut, sedangkan dirinya sendiri melarangnya. Janganlah ia menyebarkan perkataan namimah itu dengan mengatakan, “Fulan telah menyampaikan padaku begini dan begini.” Dengan begitu ia telah menjadi tukang namimah karena ia telah melakukan perkara yang dilarang tersebut.”.
Bukan Termasuk Namimah
Apakah semua bentuk berita tentang perkataan/perbuatan orang dikatakan namimah? Jawabannya, tidak. Bukan termasuk namimah seseorang yang mengabari orang lain tentang apa yang dikatakan tentang dirinya apabila ada unsur maslahat di dalamnya. Hukumnya bisa sunnat atau bahkan wajib bergantung pada situasi dan kondisi. Misalnya, melaporkan pada pemerintah tentang orang yang mau berbuat kerusakan, orang yang mau berbuat aniaya terhadap orang lain, dan lain-lain. An-Nawawi rahimahullah berkata, “Jika ada kepentingan menyampaikan namimah, maka tidak ada halangan menyampaikannya. Misalnya jika ia menyampaikan kepada seseorang bahwa ada orang yang ingin mencelakakannya, atau keluarga atau hartanya.”
Pada kondisi seperti apa menyebarkan berita menjadi tercela? Yaitu ketika ia bertujuan untuk merusak. Adapun bila tujuannya adalah untuk memberi nasehat, mencari kebenaran dan menjauhi/mencegah gangguan maka tidak mengapa. Akan tetapi terkadang sangat sulit untuk membedakan keduanya. Bahkan, meskipun sudah berhati-hati, ada kala niat dalam hati berubah ketika kita melakukannya. Sehingga, bagi yang khawatir adalah lebih baik untuk menahan diri dari menyebarkan berita.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Seseorang selayaknya memikirkan apa yang hendak diucapkannya. Dan hendaklah dia membayangkan akibatnya. Jika tampak baginya bahwa ucapannya akan benar-benar mendatangkan kebaikan tanpa menimbulkan unsur kerusakan serta tidak menjerumuskan ke dalam larangan, maka dia boleh mengucapkannya. Jika sebaliknya, maka lebih baik dia diam.”
Bagaimana Melepaskan Diri dari Perbuatan Namimah
 Janganlah rasa tidak suka atau hasad kita pada seseorang menjadikan kita berlaku jahat dan tidak adil kepadanya, termasuk dalam hal ini adalah namimah. Karena betapa banyak perbuatan namimah yang terjadi karena timbulnya hasad di hati. Lebih dari itu, hendaknya kita tidak memendam hasad (kedengkian) kepada saudara kita sesama muslim. Hasad serta namimah adalah akhlaq tercela yang dibenci Allah karena dapat menimbulkan permusuhan, sedangkan Islam memerintahkan agar kaum muslimin bersaudara dan bersatu bagaikan bangunan yang kokoh.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian saling mendengki, saling membenci, saling bermusuhan, dan janganlah kamu menjual barang serupa yang sedang ditawarkan saudaramu kepada orang lain, dan jadilah kamu hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Muslim)
Berusaha dan bersungguh-sungguhlah untuk menjaga lisan dan menahannya dari perkataan yang tidak berguna, apalagi dari perkataan yang karenanya saudara kita tersakiti dan terdzalimi. Bukankah mulut seorang mukmin tidak akan berkata kecuali yang baik.
Semoga Allah Ta’ala selalu melindungi kita dari kejahatan lisan kita dan tidak memasukkan kita ke dalam golongan manusia yang merugi di akhirat dikarenakan lisan yang tidak terjaga, “Allahumma inni a’uudzubika min syarri sam’ii wa min syarri bashori wa min syarri lisaanii wa min syarri maniyyii.” (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari kejahatan pendengaranku, penglihatanku, lisanku, hatiku dan kejahatan maniku.)

Ananiah (egoisme)

                                     Ananiah (egoisme)



Ananiyah berasal dari kata ana artinya ‘aku’, Ananiyah berarti ‘keakuan’. Sifat ananiyah ini biasa disebut egoistis yaitu sikap hidup yang terlalu mementingkan diri sendiri bahkan jika perlu dengan mengorbankan kepentingan orang lain. Sikap ini adalah sikap hidup yang tercela, karena cenderung berbuat yang dapat merusak tatanan pergaulan kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari penyakit mental ini dapat diketahui dari sikapnya yang selalu mementingkan dan mengutamakan kepentingan dirinya diatas segala-galanya, tanpa mengindahkan kepentingan orang lain.
Memanglah manusia ini dilahirkan sebagai individu yang bebas dan unique. Perangai mendahulukan diri terhadap orang lain ini kenyataannya memang perlu, jika manusia ingin terus wujud di dunia ini. Hak mendahulukan diri ini pun diakui dan dibenarkan oleh Allah SWT, namun ada tempat dan batasnya. Hak ini, yang biasa disebut hak-hak pribadi (privacy), jelas diakui sepenuhnya oleh Allah SWT.

Hak mementingkan atau mendahulukan kepentingan diri ini dianjurkan Allah agar disalurkan kepada usaha lebih mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub ila Allah) dengan 'ibadah yang lebih banyak dan lebih ikhlash. Usaha meningkatkan kualitas iman sedemikian sehingga mencapai tingkat taqwa yang istiqamah sangatlah digalakkan oleh RasuluLlah SAW, dan diulang-ulang di dalam al-Qur'an.
Di samping itu kita pun diwajibkan pula menghormati hak individu orang lain. Misalnya di dalam al-Qur'an diterangkan, bahwa jika akan berkunjung ke rumah orang lain, maka kita diharamkan memasuki rumah orang itu sebelum mendapat izin terlebih dahulu dari penghuni rumah. Caranya minta izin itu ialah dengan memberi salam, dan menunggu jawaban. Jika sesudah tiga kali memberi salam tidak juga mendapat jawaban, maka itu tanda bahwa kita tidak diterima oleh yang punya rumah, maka kita wajib membatalkan niat akan berkunjung itu. Ini salah satu hukum yang menjamin kemerdekaan dan hak individu.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu masuki rumah yang bukan rumahmu, kecuali sesudah mendapat izin dari, dan sesudah mengucapkan salaam kepada penghuninya. Hal ini terbaik bagi kamu jika kamu mengerti. Sekiranya tidak Kamu dapati seorang pria pun di dalamnya, maka jangan kamu masuki sampai kamu mendapat izin, dan jika dikatakan kepadamu 'pergilah' maka hendaklah kamu pergi; yang demikian itu lebih bersih buat kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tindak tandukmu." (Q. 24 : 27,28).
Kenyataan lain yang harus pula diakui oleh manusia ialah, bahwa ia tak mungkin hidup sendiri di muka bumi ini. Setiap orang membutuhkan yang lainnya. Oleh karena itu Allah telah rnenciptakan hukum yang menentukan batas-batas antara pemenuhan kepentingan diri terhadap kepentingan bersama (masyarakat) secara seimbang dan serasi (harmonis).
Kita lahir sebagai individu, dan akan mati sebagai individu. Di dalam masa hidup yang kita tempuh di antara lahir dan mati itu kita akan terikat oleh ketentuan-ketentuan bermasyarakat, yang tak mungkin pula kita abaikan demi kelestarian hidup bersama itu. Batas-batas antara kedua kepentingan ini akan sangat sukar jika harus ditentukan oleh manusia sendiri, karena setiap diri akan cenderung lebih mendahulukan kepentingan dirinya terhadap kepentingan orang lain. Setiap orang cenderung akan berpikir subjective apabila menyangkut kepentingan dirinya. Oleh karena itulah, maka peranan hukum Allah, Yang Maha Mengetahui akan lekak-liku jiwa manusia, dalam hal ini muthlak perlu.
Obatnya ialah 'ibadah yang ihsan dan khusyu', sehingga kita betul-betul bisa merasa ridha menerima ketentuan Allah terhadap diri kita masing-masing. 'Ibadah yang ihsan ini berfungsi membersihkan pribadi ini dari sikap ananiah ini. 'Ibadah yang ihsan telah diterangkan oleh RasuluLlah sebagai merasakan bahwa kita melihat Allah dalam 'Ibadah itu, karena walaupun tak mungkin melihat-Nya, tapi kita dapat merasakan, bahwa Allah senantiasa melihat dan memperhatikan perangai kita. 'Ibadah yang ihsan ini akan menumbuhkan rasa dekat dan mesra dengan Allah, sehingga menimbulkan rasa cinta kepada-Nya.
Rasa cinta ini akan menumbuhkan percaya diri yang sangat tinggi di dalam pribadi kita, sehingga rasa ketidak-stabilan oleh karena ketidak-pastian tadi menjadi sirna sama sekali, maka bersihlah diri dari sikap was-was atau ragu akan kasih sayang Allah, sebagaimana difirmankan Allah di dalam al-Qur'an:
"Demi pribadi dan penyempurnaannya; yang berpotensi sesat dan bertaqwa. Sungguh menanglah mereka yang mensucikannya; Sungguh rugilah mereka yang mengotorinya." (Q.91 : 7-10)
Dengan demikian ananiah atau jalan pintas untuk mengatasi rasa ketidak-pastian tadi tidak akan tumbuh di dalam pribadi yang mau ber'ibadah ihsan dan khusyu'. Berdasarkan ayat-ayat ini, jelaslah bagi mereka yang sadar, bahwa pensucian pribadi melalui 'ibadah yang ihsan dan khusyu' bukanlah sekadar kewajiban pribadi, tapi lebih merupakan suatu kebutuhan muthlak, yang tak mungkin diabaikan.

Cara menghindari perilaku gadab (marah)

Cara menghindari perilaku gadab (marah)

  1. Sering-sering membaca istigfar, dan berzikir kepada Allah swt
  2. Meninggalkan suatu hal yang dapat memancing marah
  3. Berpuasa juga salah satu cara untuk menhindari perilaku marah
  4. Menyadari bahwa permasalahan tidak akan selesai dengan marah, bahkan akan tambah rumit
  5. Menyadari bahwa marah tidak disukai oleh Allah swt dan orang lain
  6. Berusaha untuk bersikap lemah lembut, sabar, dan mudah memaafkan orang lain.

Bahayanya perilaku gadab (marah)

            Bahayanya perilaku gadab (marah)

  1. Tidak disukai oleh Allah swt dan orang lain
  2. Tidak baik untuk kesehatan atau mendatangkan penyakit seperti hipertensi (darah tinggi)
  3. Melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya, dan tak terkendali seperti merusak, membunuh, menyakiti dan lain sebagainya.

Contoh perilaku gadab (marah)

                    Contoh perilaku gadab (marah)

  1. Mudah terpancing emosi
  2. Sering melakukan tindakan-tindakan kasar, dan tak terkendali
  3. Mudah tersinggung
  4. Tidak menyelesaikan masalah dengan jalan yang baik (musyawarah, arif dan bijaksana) 
  5. Sering mengucapkan dengan kata-kata kasar/kotor

Pengertian gadab (marah)

                         Pengertian gadab (marah)

Marah atau gadab merupakan suatu luapan emosi karena disebabkan oleh tidak senangnya terhadap sesuatu, atau bisa juga diartikan dengan perasaan tidak senang/tidak rela atas perbuatan orang lain terhadap kita, sehingga ada perasaan untuk membalasnya. 
Perilaku gadab/marah ini akan mendorong mansusia bertingkah laku buruk dan jahat. Seorang pemarah termasuk orang yang iamannya tidak kuat atau lemah, hal ini dikarenakan mereka memiliki pandangan picik, berniat untuk balas dendam dan tidak dapat mengendekalikan hawa nafsunya dapat juga dikatakan bahwa orang yang marah adalah orang yang bersifat tidak sabar.
Sebaliknya, jika seseorang berpandangan luas dan dapat mengendalikan hawa nafsunya, maka ia akan bersikap arif atau bijaksana dalam menyelesaikan setiap masalah. Orang yang memiliki sifat pemarah ini disebut dengan gadab.
Orang mukmin yang baik selalu bersedia memaafkan kesalahan saudaranya, karena ia hanya mengharapkan ridha dari Allah swt. Allah swt berfirman dalam Q.S. Ali Imran ayat 134 yang artinya :
.... dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan...
Nabi Muhammad saw juga melarang kita untuk marah, seperti dalam hadits berikut ini :
Dari Abu Hurairoh rodhiyallahu ‘anhu, Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam (kemudian) mengatakan, “Wahai Nabi berikanlah aku wasiat/nasihat”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Janganlah engkau marah”. Kemudian orang tadi berkata lagi, “Wahai Nabi berikanlah aku wasiat/nasihat”. Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam pun mengatakan, “Janganlah engkau marah

Cara menghindari perilaku ghibah (menggunjing)

Cara menghindari perilaku ghibah (menggunjing)

Berikut ini cara menghindari perilku ghibah :
  • Menyadari bahwa perilaku ghibah tidak disukai oleh Allah swt dan dilarang untuk dilakukan
  • Berusaha untuk menjauhi perilaku ghibah dan melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat daripada ghibah
  • Menjauhi hal-hal yang dapat mendatangkan ghibah
  • Berkumpul dengan orang-orang yang shalih, dan meninggalkan sekelompok orang yang sedang menggunjing (ghibah)
  • Mengingatkan orang lain yang sedang ghibah

- Copyright © Ragam Keislaman - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -