Selasa, 16 Mei 2017

 

 

Syarat Memandikan Jenazah

 
Orang yang berhak untuk memandikan jenazah diantaranya memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Orang yang berakal, muslim, baligh dan cukup umur.
  2. Niat bagi orang yang memandikan jenazah.
  3. Orang sholih, jujur dan dapat dipercaya.

Orang yang Diutamakan Dalam Memandikan Jenazah

Apabila jenazah laki-laki, maka yang berhak memandika jenazah adalah laki-laki dari keluarganya. Jika dari pihak keluarga tidak ada yang bisa memandikan, maka boleh diwakili oleh orang laki-laki lain yang bisa memandikannya. Jika tidak ada orang laki-laki, maka yang diutamakan untuk memandika adalah istrinya maupun mahram-mahramnya perempuan.
Apabila jenazahnya perempuan, maka yang paling utama berhak memandikannya adalah keluarganya. Jika dari pihak keluarga tidak ada yang mampu untuk memandikannya, maka boleh perempuan lain yang mampu dan biasa memandikan jenazah. Jika tidak ada yang mampu maka suaminya sendiri, setelah itu baru mahram-mahramnya yang laki-laki.
Apabila jenazahnya perempuan yang tidak memiliki suami dan semua penduduk yang ada di daerah tersebut laki-laki semuanya, maka jenazah tersebut tidak dimandikan. Akan tetapi jenazah tersebut ditayamumkan dengan lapis tangan. Hal ini sesuai dengan sabda Rosululloh:
hadits rosul jenazah
Artinya: Jika seorang perempuan meninggal di lingkungan laki-laki atau jenazah laki-laki meninggal dilingkungan perempuan dan tiada laki-laki selainnya, maka hendaklah mayat-mayat tersebut di tayamumkan, kemudian dimakamkan. Keduanya itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan air. (HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Tata dan Cara Memandikan Jenazah

Dalam memandikan jenazah ada beberapa cara yang harus dipenuhi. Sebagai umat muslim hendaklah dalam keadaan suci, baik ketika hidup maupun mati. Berikut tata dan cara memandikan jenazah:

Alat-alat yang digunakan

car memandikan jenazah
microcyber2.blogspot.com
  • Air.
  • Kapas.
  • Shampo.
  • Kapur barus.
  • Daun bidara.
  • Minyak wangi.
  • Pengusir bau busuk.
  • Sebuah spon penggosok.
  • Penutup aurat jenazah.
  • Dua sarung tangan (Untuk petugas yang memandikan).
  • Alat penggerus (Sebagai penghalus kapur barus dan spon-spon plastik).
  • Masker (Penutup hidung bagi petugas).
  • Gunting (Sebagai pemotong pakaian jenazah).

Menutup Aurat Jenazah

cara memandikan mayit
fiqhindonesia.com
Disarankan ketika jenazah dimandikan, auratnya tertutup dan melepas pakaiannya serta menutupinya dengan kain agar tidak terlihat oleh orang banyak, karena untuk menjaga bagian dari jenazah yang tidak patut untuk dilihat.
Diusahakan agar tempat pemandian agak miring ke arah kakinya, tujuannya agar air dan semua yang keluar dari jasadnya bisa mengalir dengan mudah.

Memandikan Jenazah

cara memandikan jenazah
fiqhindonesia.com
Pertama kali yang harus dilakukan oleh petugas yaitu melunakkan persendian jasad tersebut terlebih dahulu. apabila kuku jenazah panjang, hendaklah memotongnya, begitu juga dengan bulu ketiaknya, adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena merupakan aurat besar.
Setelah itu kepala jenazah diangkat sampai setengah duduk dan mengurut perutnya dengan perlahan hingga semua kotoran dalam perutnya keluar.
Petugas yang memandikan jenazah hendaknya memakai sarung tangan maupun kain untuk membersihkan qubul dan dhuburnya tanpa harus melihat maupun menyentuh auratnya.

Mewudhukan Jenazah

cara memandikan jenazah
fiqhindonesia.com
Setelah jenazah dimandikan, kemudian petugas yang memandikan mewudhui jenazah sebagaimana wudhu sebelum sholat. Dalam mewudhui jenazah tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut jenazah,-
akan tetapi petugas cukup membasahi jari yang dibungkus dengan kain, kemudian membersihkan bibir jenazah, menggosok gigi dan kedua lubang hidungnya hingga bersih.
Selanjutnya disarankan untuk menyela jenggot dan mencuci rambut jenazah menggunakan busa perasan daun bidara atau dengan menggunakan perasan sabun, kemudian sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur tubuh jenazah.

Membasuh Tubuh Jenazah

cara memandikan jenazah
fiqhindonesia.com
Membasuh jenazah dusunnahkan untuk mendahulukan anggota badan sebelah kanan. Pertama membasuh tekuknya yang sebelah kanan, kemudian bahu dan tangan kanannya, kemudian betis, paha dan telapak kaki sebelah kanannya.
Selanjutnya petugas membalikkan tubuhnya dengan posisi miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya sebelah kanan. Setelah anggota tubuh sebelah kanan telah selesai, kemudian dengan cara yang sama membasuh anggota badan yang sebelah kiri.

Jumlah Memandikan Jenazah

Dalam memandikan jenazah diwajibkan satu kali, akan tetapi jika sebanyak tiga kali dihukumi sebagai sunnah atau lebih baik (Afdhal). Jumlah dalam memandikan jenazah tergantung pada kotoran yang terdapat pada jenazah.
Apabila satu atau tiga kali kotoran tersebut belum dikatakan suci atau bersih, maka dapat dimandikan sebanyak tujuh kali mandi.
Disarankan air yang digunakan untuk memandikan yang terakhir kalinya dicampur dengan kapur barus. Dalam hal ini agar airnya menjadi sejuk dan menimbulkan bau harum pada jenazah.
Dianjurkan juga untuk menggunakan air yang sejuk, kecuali jika dibutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran yang menempel pada jenazah. Diperbolehkan juga menggunakan sabun dalam menghilangkan kotoran pada jenazah.
Akan tetapi dilarang untuk mengerik atau menggosoknya. Diperbolehkan juga untuk menyiwaki gigi jenazah dan menyisir rambutnya.
Setelah semua proses pemandian sudah dilaksanakan, kemudian petugas menghanduki jenazah dengan kain atau semisalnya. Jika menemukan kukunya panjang, hendaklah dipotong.
Jika jenazah tersebut perempuan, maka rambut kepalanya dipintal atau dipilah menjadi tiga pilahan, kemudiann diletakkan di sebelah belakang punggungnya.

Peringatan-peringatan

  • Apabila jenazah sudah dimandikan sampai tujuh kali, akan tetapi masih keluar kotoran tinja dan sebagainya, maka hendaklah dibersihkan dengan menggunaka air dan menutupnya dengan kapas. akan tetapi jika keluarnya setelah dikafani, maka dibiarkan saja, karena hal tersebut akan merepotkan.
  • Apabila ada orang yang meninggal dalam keadaan mengenakan kain ihram saat haji, maka cara pemandiannya sama seperti yang telah dijelaskan diatas dan ditambah dengan siraman dari perasan daun bidara. Akan tetapi yang membedakan adalah tidak perlu dikasih pewangi dan tidak perlu ditutupi kepalanya. Hal ini sesuai sabda Nabi tentang jenazah yang menunaikan haji.
  • Orang meninggal karena peperangan membela agama atau syahid, maka jasadnya tidak perlu dimandikan dan disholatkan, hendakklah di kubur bersama pakaian yang dikenakannya.
  • Janin yang gugur berusia empat bulan, maka wajib di urus sebagaimana mestinya orang dewasa meninggal dan di beri nama.
  • Apabila ada halangan dalam memandikan jenazah, misalnya karena tidak ada air atau jenazahnya dalam keadaan tidak utuh, maka cukup ditayamumkan. Cara mentayamumkannya yaitu petugas menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, kemudian mengusapkannya ke bagian wajah dan punggung jenazah.
  • Hendaknya petugas yang memandikan atau yang mengurus jenazah menutupi semua aib yang ada pada jenazah, baik dari segi fisik maupun kejadian-kejadian yang lain.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Ragam Keislaman - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -