Selasa, 16 Mei 2017
Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu
Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu :
- Keluarnya air kencing dan sesuatu yang dihukumi air kencing
seperti cairan (yang belum jelas) setelah kencing dan sebelum istibra'
(tentang istibra' lihat buletin Al-Jawad nomor 7).
- Keluarnya tinja, baik dari tempatnya yang tabi'i atau yang lain, banyak ataupun sedikit.
- Keluarnya angin dari dubur, baik bersuara maupun tidak.
- Tidur yang mengalahkan indera pendengar dan indera penglihat (hilang kesadaran).
- Segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran seperti gila, pingsan, mabuk, dan lain-lainnya.
- Istihadhah kecil dan sedang (bagi wanita).