Selasa, 16 Mei 2017

    Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu



Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu :

  1. Keluarnya air kencing dan sesuatu yang dihukumi air kencing seperti cairan (yang belum jelas) setelah kencing dan sebelum istibra' (tentang istibra' lihat buletin Al-Jawad nomor 7).
  2. Keluarnya tinja, baik dari tempatnya yang tabi'i atau yang lain, banyak ataupun sedikit.
  3. Keluarnya angin dari dubur, baik bersuara maupun tidak.
  4. Tidur yang mengalahkan indera pendengar dan indera penglihat (hilang kesadaran).
  5. Segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran seperti gila, pingsan, mabuk, dan lain-lainnya.
  6. Istihadhah kecil dan sedang (bagi wanita).

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Ragam Keislaman - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -