Selasa, 16 Mei 2017
materi Penyuluhan Agama
A. Pengertian Penyuluh Agama Islam dan
Peranannya.
Penyuluh Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi
tugas, tanggung jawab,wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan
melalui bahasa agama.
Istilah Penyuluh Agama mulai disosialisasikan sejak tahun
1985 yaitu dengan adanya Keputusan Menteri Agama Nomor 791 Tahun 1985 tentang
Honorarium bagi Penyuluh Agama. Istilah Penyuluh Agama dipergunakan untuk
menggantikan istilah Guru Agama Honorer (GAH) yang dipakai sebelumnya di
lingkungan kedinasan Departemen Agama.
Sejak semula Penyuluh Agama merupakan ujung tombak
Departemen Agama dalam melaksanakan penerangan agama Islam di tengah pesatnya
dinamika perkembangan masyarakat Indonesia. Perannya sangat strategis dalam
rangka membangun mental, moral, dan nilai ketaqwaaan umat serta turut mendorong
peningkatan kualitas kehidupan umat dalam berbagai bidang baik di bidang
keagamaan maupun pembangunan.
Dewasa ini, Penyuluh Agama Islam mempunyai peran penting
dalam pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan dirinya masing-masing sebagai
insan pegawai pemerintah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam bimbingan dan
penyuluhan kepada masyarakat menunjukkan keberhasilan dalam manajemen diri
sendiri. Penyuluh Agama Islam sebagai leading sektor bimbingan
masyarakat Islam, memiliki tugas/kewajiban yang cukup berat, luas dan
permasalahan yang dihadapi semakin kompleks. Penyuluh Agama Islam tidak mungkin
sendiri dalam melaksanakan amanah yang cukup berat ini, ia harus mampu
bertindak selaku motivator, fasilitator, dan sekaligus katalisator dakwah
Islam. Manajemen dakwah harus dapat dikembangkan dan diaktualisasikan sesuai
dengan perkembangan masyarakat yang sedang mengalami perubahan sebagai dampak
dari globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin canggih, yang
mengakibatkan pergeseran atau krisis multidimensi. Disinilah peranan Penyuluh
Agama Islam dalam menjalankan kiprahnya di bidang bimbingan masyarakat
Islam harus memiliki tujuan agar suasana keberagamaan, dapat
merefleksikan dan mengaktualisasikan pemahaman, penghayatan dan pengamalan
nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam konteks kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
B. Landasan Keberadaan Penyuluh Agama
Islam
1.
Landasan
Filosofis
Sebagai
landasan filosofis dari keberadaan Penyuluh Agama adalah:
a)
Al-Qur’an
surat Al-Imran ayat 104:
Artinya:
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan,
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah
orang-orang yang beruntung”
b)
Al-Qur’an
surat Al-Imran ayat 110:
Artinya:
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada
yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriuman kepada Allah ……… “
c)
Al-Qur’an
surat An-Nahl ayat 125
Artinya:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang baik ………”
d)
Hadits
Rasulullah SAW: “ Barang siapa yang melihat kemunkaran, maka rubahlah dengan
tangan, apabila tidak kuasa dengan tangan, maka rubahlah dengan lisan, dan
apabila tidak bisa dengan lisan maka dengan hati, walaupun itulah
selemah-lemahnya iman”.
2.
Landasan
Hukum
Sebagai
landasan hukum keberadaan Penyuluh Agama adalah:
a)
Keputusan
Menteri Nomor 791 Tahun 1985 tentang Honorariumj bagi Penyuluh Agama
b)
Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Mnegara
Nomor 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.
c)
Keputusan
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsiopnal
Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.
C. Jenjang Jabatan dan Jenjang Pangkat
Penyuluh Agama.
1.
Jenjang
Jabatan Penyuluh Agama
a. Penyuluh Agama Terampil, terdiri atas:
a)
Penyuluh
Agama Pelaksana;
b)
Penyuluh
Agama Pelaksana Lanjutan;
c)
Penyuluh
Agama Penyelia.
b. Penyuluh Agama Ahli, terdiri atas:
a)
Penyuluh
Agama Pertama;
b)
Penyuluh
Agama Muda;
c)
Penyuluh
Agama Madya.
2.
Jenjang
Pangkat Penyuluh Agama, yaitu:
a. Penyuluh Agama Terampil terdiri atas:
1)
Penyuluh
Agama Pelaksana, dengan jenjang pangkat:
a)
Pengatur
Muda Tingkat I, golongan ruang II/b
b)
Pengatur,
golongan ruang II/c
c)
Pengatur
Tingkat I, golongan ruang II/d
2)
Penyuluh
Agama Pelaksana Lanjutan, dengan jenjang pangkat:
a)
Penata
Muda, golongan ruang III/a
b)
Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
3)
Penyuluh
Agama Penyelia, terdiri atas:
a)
Penata,
golongan III/c
b)
Penata
Tingkat I, golongan mruang III/d
b. Penyuluh gama Ahli, terdiri dari:
1)
Penyuluh
Agama Pertama, dengan jenjang pangkat:
a)
Penata
Muda, golongan ruang III/a
b)
Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
2)
Penyuluh
Agama Muda, dengan jenjang pangkat:
a)
Penata,
golongan ruang III/c
b)
Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d
3)
Penyuluh
Agama Madya, dengan jenjang pangkat:
a)
Pembina,
golongan ruang IV/a
b)
Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b
c)
Pembina
Utama Muda, golongan uang IV/c.
D. Tugas Pokok, dan Fungsi Penyuluh
Agama Islam
1.
Tugas
pokok Penyuluh Agama Islam
Tugas pokok Penyuluh Agama Islam adalah melakukan dan
mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui
bahasa agama.
2.
Fungsi
Penyuluh Agama Islam
a) Fungsi Informatif dan Edukatif
Penyuluh Agama Islam memposisikan
dirinya aebagai da’i yang berkewajiban mendakwahkan Islam, menyampaikan
penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai denga
tuntutan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
b) Fungsi Konsultatif
Penyuluh Agama Islam menyediakan
dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi
masyarakat, baik persoalan-persoalan pribadi, keluarga atau persoalaqn
mqasyarakat secara umum.
c) Fungsi Advokatif
Penyuluh Agama Islam memiliki
mtanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap
umat/masyarakat binaannya terhadap berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak.
E. Sasaran Penyuluh Agama Islam
Sasaran Penyuluh Agama Islam adalah kelompok-kelompok
masyarakat Islam yang terdiri dari berbagai latar belakang sosial, budaya,
pendidikan, dan ciri pengembangan kontemporer yang ditemukan di dalamnya.
Termasuk didalam kelompok sasaran itu adalah masyarakat yang belum menganut
salah satu agama yang diakui di Indonesia.
Kelompok sasaran dimaksud adalah:
1.
Kelompok
sasaran masyarakat umum, terdiri dari kelpompok binaan:
a)
Masyarakat
pedesaan
b)
Masyarakat
transmigrasi
c)
Masyarakat
perkotaan, terdiri dari kelompok binaan:
1)
Kelompokm
perumahan
2)
Real
estate
3)
Asrama
4)
Daerah
pemikiman baru
5)
Masyarakat
pasar
6)
Masyarakat
daerah rawan
7)
Karyawan
instansi pemerintah/swasta
8)
Masyarakat
industri
9)
Masyarakat
sekitar kawasan industry
2.
Kelompok
sasaran masyarakat khusus, terdiri dari:
a)
Cendekiaan,
terdiri dari kelompok binaan:
1)
Pegawai/karyawan
instansi pemerintah
2)
Kelompok
profesi
3)
Kampus/masyarakat
akademis
4)
Masyarakat
peneliti dan para ahli
b)
Generasi
muda, terdiri dari kelompok binaan:
1)
Remaja
Mesjid
2)
Karang
Taruna
3)
Pramuka
c)
LPM,
terdiri dari kelompok binaan:
1)
Majelis
Taklim
2)
Pondok
Pesantren
3)
TKA/TPA
d)
Binaan
khusus, terdiri dari kelompok binaan:
1)
Panti
Rehabilitasi/Pondok Sosial
2)
Rumah
Sakit
3)
Masyarakat
Gelandangan dan pengemis (gepeng)
4)
Komplek
wanita tunasusila
5)
Lembaga
Pemasyarakatan
e)
Daerah
Terpencil, terdiri dari kelompok binaan:
1)
Masyarakat
daerah terpencil
2)
Masyarakat
suku terasing.
D. Materi Penyuluhan
Materi penyuluhan Agama islam pada dasarnya meliputi aagama
dan materi pembangunan, meliputi:
1.
Materi
Agama
Pokok-pokok materi agamameliputi ajaran pokok agama Islam,
yaitu:
a. Akidah
Pokok-pokok akidah Islam secara sistematis dirumuskan dalam
rukun iman yang enam perkara, yaitu:
1)
Iman
kepada Allah,
2)
Iman
kepada Malaikat-Nya,
3)
Iman
kepada Kitab-kitab-Nya,
4)
Iman
kepada Rasul-rsul-Nya,
5)
Iman
kepada Hari Akhirat,
6)
Iman
kepada Qadha dan Qadhar.
b. Syari’ah.
Dalam garis besarnya syari’ah terdiri dari aspek:
1)
Ibadah
Ibadah dalam arti khusus (ibadah khasanah), ialah:
a)
Thaharah
b)
Shalat,
c)
Zakat,
d)
Puasa,
dan
e)
Haji.
Ibadah dalam arti umum (ibadah
‘am-mah), ialah: tiap amal perbuatan yang disukai dan diridhai Allah SWT yang
dilakukan oleh seorang muslim dengan niat karena Allah semata-mata.
2)
Muamalah
meliputi:
a)
Hukum
Perdata (Al-qanunu’I khas) terdiri dari:
·
hukum
niaga;
·
hukum
nikah;
·
hukum
waris;
·
dan
lain-lain.
b)
Hukum
Publik (Al-qanunul’I ‘am) terdiri dari:
·
hukum
jinayah (pidana)
·
hukum
negara;
·
hukum
perang dan damai;
·
dan
lain-lain.
c. Akhlak
Dalam garis besarnya akhlak Islam dibagi dalam dua bidang,
yakni:
1)
Akhlak
terhadap Khalik (yaqng menciptakan yaitu Allah SWT), intisarinya ialah sikap
kesadaran keagamaan sebagai berikut:
a)
Memuji
Allah sebagai tanda bersyukur atas nikmat-Nya yang tiada terhingga;
b)
Meresapkan
ke dalam jiwa kecintaan dan kasih sayang llah kepada hamba-Nya;
c)
Mengakui
kekuasaan-Nya yang mutlak dan tunggal yang menentukan posisi manusia di dunia
dan di akhirat;
d)
Mengabdi
hanya kepada Allah;
e)
Memohon
pertolongan hanya kepada Allah;
f)
Memohon
hidayah supaya ditunjukkan ke jalan yang lurus dan dihindarkan dari jalan yang
sesat.
2)
Akhlak
terhadap makhluk (yang diciptakan)
a)
Akhlak
terhadap manusia, yang meliputi:
·
Akhlak
terhadap diri sendiri;
·
Akhlak
terhadap keluarga;
·
Akhlak
terhadap masyarakat.
b)
Akhlak
terhadap makhluk lain bukan manusia, meliputi:
·
Akhlak
terhadap tumbuh-tumbuhn (flora);
·
Akhlak
terhadap hewan (fauna).
2.
Materi
Pembangunan
Bahan dan informasi untuk materi
pembangunan adalah hal-hal yang memiliki keterkaitan langsung dengan masalah:
a.
Pembangunan
kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang dan masa depan;
b.
Pembinaan
jiwa persatuan, watak dan jatidiri banga (nation) and character building);
c.
Meningkatkan
peranan partisipasi masyarakat dalam pembangunan menuju hari esok yang lebih
baik.
Secara tematis, materti pembangunan dalam garis besarnya
meliputi:
1)
Pembinaan
wawasan kebangsaan;
2)
Kesadaran
hukum;
3)
Kerukunan
antar umat beragama;
4)
Reformasi
kehidupan nasional;
5)
Partisipasi
masyarakat dalam pembangunan negara.