Archive for April 2017

siksa meninggalkan shalat

Ibnu Abbas, berkata, Maksud Hadist: “Aku dengar Rasulullah SAW bersabda: “Awalnya orang yang meninggalkan solat itu, bukanlah dia termasuk golongan Islam. Allah tidak terima tauhid dan imannya dan tidak ada faedah shodakah, puasa dan syahadatnya”. Alhadist.
Dalam peristiwa Isra’ Mi’raj Rasulullah SAW, bukan saja diperlihatkan tentang balasan orang yang beramal baik, tetapi juga diperlihatkan balasan orang yang berbuat mungkar, diantaranya siksaan bagi yang meninggalkan Sholat fardhu.
Mengenai balasan orang yang meninggalkan Sholat Fardu: “Rasulullah SAW, diperlihatkan
pada suatu kaum yang membenturkan kepala mereka pada batu, Setiap kali benturan itu menyebabkan kepala pecah, kemudian ia kembali kepada keadaan semula dan mereka tidak terus berhenti melakukannya. Lalu Rasulullah bertanya: “Siapakah ini wahai Jibril”? Jibril menjawab: “Mereka ini orang yang berat kepalanya untuk menunaikan Sholat fardhu”. (Riwayat Tabrani).
Orang yang meninggalkan Sholat akan dimasukkan ke dalam Neraka Saqor. Maksud Firman Allah Ta’ala: “..Setelah melihat orang-orang yang bersalah itu, mereka berkata: “Apakah yang menyebabkan kamu masuk ke dalam Neraka Saqor ?”. Orang-orang yang bersalah itu menjawab: “kami termasuk dalam kumpulan orang-orang yang tidak mengerjakan Sholat”
Saad bin Abi Waqas bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai orang yang melalaikan Sholat, maka jawab Baginda SAW, “yaitu mengakhirkan waktu Sholat dari waktu asalnya hingga sampai waktu Sholat lain. Mereka telah menyia-nyiakan dan melewatkan waktu Sholat, maka mereka diancam dengan Neraka Wail”.
Ibn Abbas dan Said bin Al-Musaiyib turut menafsirkan hadist di atas “yaitu orang yang melengah-lengahkan Sholat mereka sehingga sampai kepada waktu Sholat lain, maka bagi pelakunya jika mereka tidak bertaubat Allah menjanjikan mereka Neraka Jahannam tempat kembalinya”.
Maksud Hadist: “Siapa meninggalkan sholat dengan sengaja, maka sesungguhnya dia telah kafir dengan nyata”.
Berdasarkan hadist ini, Sebagaian besar ulama (termasuk Imam Syafi’i) berfatwa: Tidak wajib memandikan, mengkafankan dan mensholatkan jenazah seseorang yang meninggal dunia dan mengaku Islam, tetapi tidak pernah mengerjakan sholat. Bahkan, ada yang mengatakan haram mensholatkanya.
Siksa Neraka Sangat Mengerikan
Mereka yang meninggalkan sholat akan menerima siksa di dunia dan di alam kubur yang terdiri dari tiga siksaan.
Tiga jenis siksa di dalam kubur yaitu:
1. Kuburnya akan berhimpit-himpit serapat mungkin sehingga meremukkan tulang-tulang dada.
2. Dinyalakan api di dalam kuburnya dan api itu akan membelit dan membakar tubuhnya siang dan malam tiada henti-henti.
3.Akan muncul seekor ular yang bernama “Sujaul Aqra” Ia akan berkata, kepada si mati dengan suaranya bagai halilintar: “Aku disuruh oleh Allah memukulmu sebab meninggalkan sholat dari Subuh hingga Dhuhur, kemudian dari Dhuhur ke Asar, dari Asar ke Maghrib dan dari Maghrib ke Isya’ hingga Subuh”. Ia dipukul dari waktu Subuh hingga naik matahari, kemudian dipukul dan dibenturkan hingga terjungkal ke perut bumi karena meninggalkan Sholat Dhuhur. Kemudian dipukul lagi karena meninggalkan Sholat Asar, begitulah seterusnya dari Asar ke Maghrib, dari Maghrib ke waktu Isya’ hingga ke waktu Subuh lagi. Demikianlah seterusnya siksaan oleh“Sajaul Aqra” hingga hari Qiamat.
Didalam Neraka Jahanam terdapat wadi (lembah) yang didalamnya terdapat ular-ular berukuran sebesar tengkuk unta dan panjangnya sebulan perjalanan. Kerjanya tiada lain kecuali menggigit orang-orang yang tidak mengerjakan Sholat semasa hidup mereka. Bisa ular itu juga menggelegak di di badan mereka selama 70 tahun sehingga hancur seluruh daging badan mereka. Kemudian tubuh kembali pulih, lalu digigit lagi dan begitulah seterusnya.
Maksud Hadist: “orang yang meninggalkan sholat, akan Allah hantarkan kepadanya seekor ular besar bernama “Suja’ul Akra”, yang matanya memancarkan api, mempunyai tangan dan berkuku besi, dengan membawa alat pemukul dari besi berat”.
Siapakah orang yang sombong?
Orang yang sombong adalah orang yang diberi penghidupan tapi tidak mau sujud pada yang menjadikan kehidupan itu yaitu, Allah Rabbul Alaamin, Tuhan sekalian alam. Maka bertasbihlah segala apa yang ada di bumi dan di langit pada TuhanNya kecuali Iblis dan manusia yang sombong diri.
Siapakah orang yang telah mati hatinya?
Orang yang telah mati hatinya adalah orang yang diberi petunjuk melalui ayat-ayat Qur’an, Hadits dan cerita-cerita kebaikan namun merasa tidak ada kesan apa-apa di dalam jiwa untuk bertaubat.
Siapakah orang dungu kepala otaknya?
Orang yang dungu kepala otaknya adalah orang yang tidak mau melakukan ibadah tapi menyangka bahwa Allah tidak akan menyiksanya dengan kelalaiannya itu dan sering merasa tenang dengan kemaksiatannya.
Siapakah orang yang bodoh?
Orang yang bodoh adalah orang yang bersungguh-sungguh berusaha sekuat tenaga untuk dunianya sedangkan akhiratnya diabaikan.

Allah Ta’ala akan berseru kepada mereka: “Hai orang yang meninggalkan sholat Isya’, bahwa Aku tidak lagi ridha’ engkau tinggal dibumiKu dan menggunakan nikmat-nikmatKu, segala yang digunakan dan dikerjakan adalah berdosa kepada Allah Ta’ala”.
Maksud Firman Allah Ta’ala: “Mereka yang menyia-nyiakan solat dan mengikuti hawa nafsu kepada kejahatan, maka tetaplah mereka jatuh ke dalam satu telaga api neraka.” (Maryam : 59).
Kehinaan bagi yang meninggalkan sholat:
Di dunia
A.Allah Ta’ala menghilangkan berkat dari usaha dan rezekinya.
B.Allah Ta’ala mencabut nur orang-orang mukmin (sholeh) dari pada (wajah) nya.
c.ia akan dibenci oleh orang-orang yang beriman.
Ketika Sakaratul Maut
a.Ruh dicabut ketika ia berada didalam keadaan yang sangat haus.
b.Dia akan merasa amat azab/pedih ketika ruh dicabut keluar.
c.Dia akan Mati Buruk (su’ul khatimah)
d.ia akan dirisaukan dan akan hilang imannya.
Ketika di Alam Barzakh
A.ia akan merasa susah (untuk menjawab) terhadap pertanyaan (serta menerima hukuman) dari Malaikat Mungkar dan Nakir yang sangat menakutkan.
B.Kuburnya akan menjadi sangat gelap.
C.Kuburnya akan menghimpit sehingga semua tulang-tulang rusuknya berkumpul (seperti jari bertemu jari).
D.Siksaan oleh binatang-binatang berbisa seperti ular, kala jengking dan lipan.
Malaikat Jibril as, telah menemui Nabi Muhammad SAW, dan berkata:
“Ya Muhammad.. Tidaklah diterima bagi orang yang meninggalkan sholat yaitu: Puasanya, Shodaqahnya, Zakatnya, Hajinya dan Amal baiknya”.

Orang yang meninggalkan Sholat akan diturunkan kepadanya tiap-tiap hari dan malam seribu laknat dan seribu murka. Begitu juga Para Malaikat di langit ke-7 akan melaknatnya.

Ya Muhammad..! Orang yang meninggalkan Sholat tidak akan mendapat syafa’atmu dan ia tidak tergolong dari umatmu.. Tidak boleh diziarahi ketika ia sakit, tidak boleh mengiringi jenazahnya, tidak boleh beri salam pada nya, tidak boleh makan minum dengan nya, tidak boleh bersahabat dengannya, tidak boleh duduk besertanya, tidak ada Agama baginya, tidak ada kepercayaan bagi nya, tidak ada baginya Rahmat Allah dan ia dikumpulkan bersama dengan orang Munafiqiin pada lapisan Neraka yang paling bawah (diazab dengan amat dahsyat..).
Sabda Nabi Muhammad SAW, Maksud Hadist: “Perjanjian (perbedaan) diantara kita (orang islam) dengan mereka (orang kafir) ialah Sholat, dan barangsiapa meninggalkan Sholat sesungguhnya ia telah menjadi seorang kafir”. (Tirmizi).
Wahai Saudaraku Ummat Islam, mari kita merenung sejenak tentang ancaman azab bagi yang meninggalkan sholat Fardhu. Apa guna kita hidup di dunia sekalipun berlimpah harta jika kita termasuk golongan orang-orang yang (kafir) meninggalkan sholat..?, barang siapa meninggalkan Sholat, maka ia telah menjadi kafir dengan nyata…! Orang yang meninggalkan sholat, ia wajib menerima azab Allah Ta’ala..! Orang yang meninggalkan sholat, tidak akan mendapat Syafa’at Nabi Muhammad SAW, karena mereka telah menjadi kafir dan orang kafir tidak berhak mendapat Syafa’at Nabi Muhammad SAW. Ancaman Allah Ta’ala terhadap orang-orang yang meninggalkan sholat bukan sekedar gertakan belaka. Sungguh ancaman Allah Ta’ala akan terbukti kelak di akhirat. “…sesungguhnya Allah tidak akan mengingkari janji”.

dosa meninggalkan shalat wajib

Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar dari Dosa Berzina


Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.
Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.

Para Ulama Sepakat Bahwa Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar yang Lebih Besar dari Dosa Besar Lainnya

Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)

Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata,  “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)

Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan  -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)

Apakah Orang yang Meninggalkan Shalat Bisa Kafir alias Bukan Muslim?

Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?

Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).
Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.

Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)
Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula  ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.

Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Al Qur’an

Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan adalah dua ayat saja.
Allah Ta’ala berfirman,
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59-60)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)
Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.
Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh”. Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mu’min, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.
Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9] : 11). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang mukmin itu bersaudara sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49] : 10)

Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Hadits

Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.

Para Sahabat Berijma’ (Bersepakat), Meninggalkan Shalat adalah Kafir

Umar mengatakan,
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
”Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Dari jalan yang lain, Umar berkata,
ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.
Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)

Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.
Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik). (Ash Sholah, hal. 56)

Berbagai Kasus Orang Yang Meninggalkan Shalat


[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.
[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.
[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. … Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)

[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.
[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,

وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)
Penutup

Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.

Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“
Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Lihat Ash Sholahhal. 12)

Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini  hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“
Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.“ (Lihat Ash Sholah, 35-36)

Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam


jangan remehkan shalat ashar

Jangan Remehkan Shalat Ashar !


Sebagian kaum muslimin seringkali menunda-nunda melaksanakan shalat ashar hingga waktunya hampir habis, atau bahkan tidak mengerjakan shalat ashar sama sekali


Entah karena menyibukkan diri dengan urusan dunia, seperti karena sekolah, kuliah, pekerjaan, atau hanya karena pergi main seperti nonton film atau sepak bola, sebagian kaum muslimin seringkali menunda-nunda melaksanakan shalat ashar hingga waktunya hampir habis, atau bahkan tidak mengerjakan shalat ashar sama sekali. Tentu saja hal ini bertentangan dengan perintah syariat untuk menjaga pelaksanaan semua shalat wajib, termasuk shalat ashar, sesuai dengan waktunya masing-masing. Bahkan terdapat ancaman khusus bagi mereka yang sengaja meninggalkan shalat ashar. [1]

Perintah Allah Ta’ala untuk Menjaga Shalat Ashar

Allah Ta’ala berfirman,
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” [QS. Al-Baqarah [2]: 238]
Menurut pendapat yang paling tepat, yang dimaksud dengan “shalat wustha”dalam ayat di atas adalah shalat ashar. Hal ini berdasarkan hadits Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam ketika terjadi perang Ahzab,
شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى، صَلَاةِ الْعَصْرِ
Mereka (kaum kafir Quraisy, pent.) telah menyibukkan kita dari shalat wustha, (yaitu) shalat ashar.” [2]
Dalam ayat di atas, setelah Allah Ta’ala memerintahkan untuk menjaga semua shalat wajib secara umum (termasuk di dalamnya yaitu shalat ashar), maka AllahTa’ala kemudian menyebutkan perintah untuk menjaga shalat ashar secara khusus. Apabila seseorang dapat menjaga shalat wajibnya, maka dia akan mampu untuk menjaga seluruh bentuk ibadahnya kepada Allah Ta’ala. [3]

Balasan bagi Orang yang Menjaga Shalat Ashar

Terdapat hadits khusus yang menyebutkan pahala bagi orang yang menjaga shalat ashar, yaitu mendapatkan pahala dua kali lipat dan tidak akan masuk ke neraka. Abu Bashrah al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat ashar bersama kami di daerah Makhmash. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ عُرِضَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَضَيَّعُوهَا، فَمَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَ لَهُ أَجْرُهُ مَرَّتَيْنِ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَهَا حَتَّى يَطْلُعَ الشَّاهِدُ» ، وَالشَّاهِدُالنَّجْمُ.
Sesungguhnya shalat ini (shalat ashar) pernah diwajibkan kepada umat sebelum kalian, namun mereka menyia-nyiakannya. Barangsiapa yang menjaga shalat ini, maka baginya pahala dua kali lipat. Dan tidak ada shalat setelahnya sampai terbitnya syahid (yaitu bintang).’” [4]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَقَبْلَ غُرُوبِهَا»
Tidak akan masuk neraka seorang pun yang mengerjakan shalat sebelum matahari terbit (yakni shalat subuh, pent.) dan sebelum matahari terbenam (yakni shalat ashar, pent.).” [5]

Ancaman bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Ashar

Di antara dalil yang menunjukkan pentingnya kedudukan shalat ashar adalah ancaman bahwa barangsiapa yang meninggalkannya, maka terhapuslah pahala amal yang telah dikerjakannya di hari tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
Barangsiapa yang meninggalkan shalat ashar, maka terhapuslah amalannya.”[6]
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Yang tampak dari hadits ini – dan Allah lebih mengetahui tentang maksud Rasul-Nya- adalah bahwa yang dimaksud ‘meninggalkan’ ada dua kondisi. Pertama, meninggalkan shalat secara keseluruhan, tidak melaksanakan shalat sama sekali. Maka hal ini menyebabkan terhapusnya seluruh amal. (Kondisi ke dua), meninggalkan shalat tertentu di hari tertentu. Maka hal ini menyebabkan terhapusnya amal di hari tersebut. Terhapusnya amal secara keseluruhan adalah sebagai balasan karena meninggalkannya secara keseluruhan, dan terhapusnya amal tertentu adalah sebagai balasan karena meninggalkan perbuatan tertentu.” [7]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
«الَّذِي تَفُوتُهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ، كَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ»
Orang yang terlewat (tidak mengerjakan) shalat ashar, seolah-olah dia telah kehilangan keluarga dan hartanya.” [8]
Ketika seseorang kehilangan keluarga dan hartanya, maka dia tidak lagi memiliki keluarga dan harta. Maka ini adalah perumpamaan tentang terhapusnya amal seseorang karena meninggalkan shalat ashar.

Ancaman bagi Orang yang Menunda-nunda Pelaksanaan Shalat Ashar sampai Waktunya Hampir Habis

Apabila seseorang mengerjakan shalat ashar di akhir waktu karena berada dalam kondisi darurat tertentu, maka shalatnya tetap sah meskipun dia hanya mendapatkan satu raka’at shalat ashar sebelum waktunya habis. Rasululullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
Barangsiapa yang mendapati satu raka’at shalat ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat ashar.” [9]
Akan tetapi, yang menjadi masalah adalah ketika seseorang sengaja menunda-nunda pelaksanaan shalat ashar sampai waktunya hampis habis tanpa ada‘udzur tertentu yang dibenarkan oleh syari’at. Atau bahkan hal ini telah menjadi kebiasaannya sehari-hari karena memang meremehkan shalat ashar. Maka hal ini mirip dengan ciri-ciri orang munafik yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
«تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ، قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا، لَا يَذْكُرُ اللهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا»
Itulah shalatnya orang munafik, (yaitu)duduk mengamati matahari. Hingga ketika matahari berada di antara dua tanduk setan (yaitu ketika hampir tenggelam, pent.), dia pun berdiri (untuk mengerjakan shalat ashar) empat raka’at (secara cepat) seperti patukan ayam. Dia tidak berdzikir untuk mengingat Allah, kecuali hanya sedikit saja.” [10]
Dari penjelasan di atas, jelaslah bagi kita bagaimanakah bahaya meninggalkan shlat ashar atau sengaja menunda-nunda pelaksanaannya hingga hampir di akhir waktunya. Oleh karena itu, hendaklah seorang muslim memperhatikan sungguh-sungguh masalah ini. Misalnya, seorang pegawai yang akan pulang ke rumah di sore hari, hendaklah dia memperhatikan apakah mungkin akan terjebak macet di perjalanan sehingga tiba di rumah ketika sudah maghrib. Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya dia menunaikan shalat ashar terlebih dahulu sebelum pulang dari kantor. Atau ketika ada suatu acara atau pertemuan di sore hari, hendaknya dipastikan bahwa dia sudah menunaikan shalat ashar. Semoga tulisan ini menjadi pengingat (terutama) bagi penulis sendiri, dan kaum muslimin secara umum.

keutamaan shalat 5 waktu

Keutamaan Shalat Lima Waktu


Saudaraku … banyak di antara yang mengaku muslim yang belum sadar dengan shalat. Padahal shalat lima waktu punya keutamaan yang begitu besar. Rumaysho.Com insya Allah akan menjelaskannya dari dalil-dalil yang shahih hingga beberapa point.

1- Shalat adalah sebaik-baik amalan setelah dua kalimat syahadat.
Ada hadits muttafaqun ‘alaih sebagai berikut,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ لِوَقْتِهَا ». قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ قَالَ « بِرُّ الْوَالِدَيْنِ ». قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ قَالَ « الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ».

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan apakah yang paling afdhol?” Jawab beliau, “Shalat pada waktunya.” Lalu aku bertanya lagi, “Terus apa?” “Berbakti pada orang tua“, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  “Lalu apa lagi”, aku bertanya kembali. “Jihad di jalan Allah“, jawab beliau. (HR. Bukhari no. 7534 dan Muslim no. 85)

2- Shalat lima waktu mencuci dosa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ » . قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ « فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا »

“Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali, apakah akan tersisa kotorannya walau sedikit?” Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya.” Beliau berkata, “Maka begitulah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapuskan dosa.” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 667)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,

مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهَرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ ». قَالَ قَالَ الْحَسَنُ وَمَا يُبْقِى ذَلِكَ مِنَ الدَّرَنِ

Permisalan shalat yang lima waktu itu seperti sebuah suangi yang mengalir melimpah di dekat pintu rumah salah seorang di antara kalian. Ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali.” Al Hasan berkata, “Tentu tidak tersisa kotoran sedikit pun (di badannya).” (HR. Muslim no. 668).
Dua hadits di atas menerangkan tentang keutamaan shalat lima waktu di mana dari shalat tersebut bisa diraih pengampunan dosa. Namun hal itu dengan syarat, shalat tersebut dikerjakan dengan sempurna memenuhi syarat, rukun, dan aturan-aturannya. Dari shalat tersebut bisa menghapuskan dosa kecil -menurut jumhur ulama-, sedangkan dosa besar mesti dengan taubat. Lihat Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin karya Syaikh Musthofa Al Bugho dkk, hal. 409.

3- Shalat lima waktu menghapuskan dosa
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

Di antara shalat yang lima waktu, di antara Jumat yang satu dan Jumat lainnya, di antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no. 233).

4- Shalat adalah cahaya di dunia dan akhirat
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ

Siapa yang menjaga shalat lima waktu, baginya cahaya, bukti dan keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti, dan juga tidak mendapat keselamatan. Pada hari kiamat, ia akan bersama Qorun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Kholaf.” (HR. Ahmad 2: 169. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Disebutkan dalam hadits Abu Malik Al Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالصَّلاَةُ نُورٌ

Shalat adalah cahaya.” (HR. Muslim no. 223)
Juga terdapat hadits dari Burairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِى الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Berilah kabar gembira bagi orang yang berjalan ke masjid dalam keadaan gelap bahwasanya kelak ia akan mendapatkan cahaya sempurna pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 561 dan Tirmidzi no. 223. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih)


l

- Copyright © Ragam Keislaman - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -