Selasa, 16 Mei 2017

Pengertian Zakat

 


Zakat Termasuk Rukun Islam Ke-empat via wordpress.com

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh pemeluk agama Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.
Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti sholat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-quran dan Sunah.

Macam-Macam Zakat


Zakat Bisa Berupa Beras via ampaskopi.com

Zakat tediri dari dua macam. Yang pertama adalah zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan bagi para muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah dapat dibayar yaitu setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.
Yang kedua adalah zakat maal. Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.
Dalam Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat No. 38 tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Undang-undang tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya idul fitri.


Penerima Zakat


Membantu Sesama dengan Berzakat via wordpress.com

Siapa saja yang berhak menerima zakat? Yang berhak mendapatkan zakat menurut kaidah Islam dibagi menjadi delapan golongan. Golongan-golongan tersebut adalah:
  • Fakir: Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  • Miskin: Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
  • Amil: Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Mu'allaf: Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
  • Hamba Sahaya: Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin: Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal, akan tetapi tidak sanggup untuk membayar hutangnya.
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
  • Ibnus Sabil: Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan sendiri oleh pembaca, apakah Anda termasuk yang harus membayar zakat, atau Anda berhak menerimanya. Perlu juga Anda ingat bahwa segala hal baik yang telah kita lakukan pasti akan mendapatkan balasan yang lebih baik dan ada hikmah dibalik segala kejadian. Dengan memenuhi kewajiban Anda sebagai umat muslim untuk membayar zakat, tentu saja banyak kebaikan yang bisa didapat. Beberapa kebaikan tersebut diantaranya adalah:
  • Mempererat tali persaudaraan antara masyarakat yang kekurangan dengan yang berkecukupan
  • Mengusir perilaku buruk yang ada pada seseorang
  • Sebagai pembersih harta dan juga menjaga seseorang dari ketamakan akan hartanya
  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT. yang telah diberikan pada umatnya
  • Untuk pengembangan potensi diri bagi umat islam
  • Memberi dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Islam

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Ragam Keislaman - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -