Selasa, 16 Mei 2017
Al-Qur'an dan Hadis sebagai Pedoman Hidup Umat Islam (Serial Materi Ajar al-Qur;an Hadis MTs)
Oleh Fahrul Usmi
Widyaiswara Muda pada Balai Diklat Keagaman Padang
Abstrak
Al-Qur'an dan hadis pada pelaksanaan pembelajarannya banyak menekankan
pada kemampuan baca tulis yang baik dan benar. Memahami makna secara
tekstual dan kontekstual, serta mengamalkan kandungannya dalam kehidupan
sehari-hari merupakan tahapan yang selalu dianggap lebih sulit, tidak
hanya untuk dipraktekkan tetapi juga untuk diajarkan. Sebab pengamalan (implementasi) kandungan al-Qur’an dan hadis dalam kehidupan sehari-hari harus diawali dengan memantapkan keyakinan kepada keduanya sebagi “imam” (ikutan) dalam kehidupan.
Al-Qur’an sebagai imam telah tegas Allah jelaskan dalam firman-Nya surat al-An’am ayat 155, surat al-A’raf ayat 3 dan surat az-Zumar
ayat 55. Dan empat dalil yang menguatkan bahwa hadis adalah juga imam
dalam kehidupan yang mesti dijadikan ikutan. Keempat hal itu adalah
Keimanan, al-Qur’an, hadis dan ijma’. Di sampingmenjadikan keduanya
sebagai imam, juga dibutuhkan strategi/pola perlakuan terhadap keduanya
sebagai imam, yaitu; berimam kepada al-Qur’an secara totalitas, berimam
kepada hadis yang shahih dan hasan saja serta berimam kepada sebahagian
hadis dha’if. Wallahu ‘a’lam bi al-shawwab
Key word : al-Qur’an, hadis, iman dan imam
Pendahuluan
Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah No.
74 Tahun 2008 tentang Guru mengamanahkan bahwa guru memiliki empat
kompetensi yakni: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Empat kompetensi tersebut
secara lebih rinci diuraikan dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademiki dan Kompetensi Guru. Hal ini tentu
saja tidak terkecuali guru-guru yang mengampu mata pelajaran al-Qur’an
Hadis pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) juga harus memiliki dan menguasai
lima kompetensi dimaksud.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 2 tahun 2008 tentang Standar Isi
Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Madrasah bab VII poin A
bahwa Pendidikan Agama Islam di Madrasah Tsanawiyah tersebut terdiri atas empat mata pelajaran, yaitu:
al-Qur'an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam.
Masing-masing mata pelajaran tersebut pada dasarnya saling terkait, isi
mengisi dan melengkapi. Al-Qur'an Hadis merupakan sumber utama ajaran
Islam, dalam arti ia merupakan sumber akidah-akhlak, syari’ah/fikih
(ibadah, muamalah), sehingga kajiannya berada di setiap unsur tersebut.
Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah Tsanawiyah yang terdiri atas
empat mata pelajaran tersebut memiliki karakteristik sendiri-sendiri.
Al-Qur'an-hadis khususnya,
menekankan pada kemampuan baca tulis yang baik dan benar, memahami
makna secara tekstual dan kontekstual, serta mengamalkan kandungannya
dalam kehidupan sehari-hari. Pengamalan
(implementasi) kandungan al-Qur’an dan hadis dalam kehidupan
sehari-hari harus diawali dengan memahami maksud dan kandungan makna
yang terdapat di dalam ayat-ayat-Nya dan hadis-hadis Rasulullah SAW.
Agar
mata pelajaran al-Qur’an Hadis pada Madrasah Tsanawiyah tersebut dapat
dikuasai dengan baik, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah
menyiapkan bahan ajar. Bahan ajar akan dapat membantu guru dalam
melaksanakan pembelajaran al-Qur’an Hadis di Madrasah dan dengan adanya
bahan ajar juga akan mudah membelajarkan materi al-Qur’an hadis kepada
siswa-siswi nantinya. Tulisan ini diangkat dari salah satu topik yang terdapat dalam materi Mata Pelajaran al-Qur’an Hadis MTs dengan penekanan pada pemahaman dan pengamalan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Al-Qur’an dan Hadis sebagai Pedoman Hidup
Sudah
terang bahwa Al-Qur’an al-Karim dan hadis Rasulullah SAW merupakan
sumber ajaran Islam sekaligus pedoman hidup setiap muslim yang mesti
diperpegangi. Di dalam khazanah keislaman, al-Qur’an lazim disebut
sebagai sumber utama (pertama) dan hadis sebagai sumber kedua ajaran
Islam setelah al-Qur’an.
Al-Qur’an
adalah kalam atau firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW
yang membacanya merupakan suatu ibadah (Manna’ Khalil al-Qaththan,
1994:18). Sedangkan hadis atau biasa juga disebut sunnah adalah segala
perkataan, perbuatan dan hal ihwal yang berhubungan dengan nabi Muhammad
SAW (Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, 1989:108). Dalam
kapasitasnya sebagai pedoman hidup umat Islam, antara al-Qur’an dan
hadis tidak dapat dipisahkan karena al-Qur’an sebagai sumber utama
dijelaskan oleh hadis, sehingga hadis disebut sebagai bayan terhadap al-Qur’an surat al-Nahl ayat 44.
Merujuk
pada uraian di atas, maka sebagai pedoman hidup, al-Qur’an dan hadis
mesti dijadikan imam atau ikutan dalam kehidupan sehari-hari yang mana kedua-dua sumber tersebut dipatuhi, diacu dan di laksanakan perintah-perintahnya serta dihentikan larangan-larangannya.
Tata Cara Berimam (mengikut) kepala Al-Qur’an dan Hadis
1. Berimam kepada al-Qur’an
a. Perintah Berimam kepada al-Qur’an
Berimam
kepada al-Qur’an artinya mengikuti ajaran yang terkandung di dalamnya,
menjadikannya panutan dan acuan serta referensi dalam berucap, berbuat
dan lainnya. Imâm
tidak hanya ditujukan kepada orang, ia juga bisa berarti sesuatu yang
membuat lurus dan memperbaiki perkara bisa berarti Al-Qur’an, Nabi
Muhammad SAW dan sebagainya (Ahmad Mubarok, 2009:1).
Perintah
berimam kepada al-Qur’an dan mengikutinya merupakan konsekwensi logis
dari rukun iman yang ke tiga yaitu iman kepada kitab. Di samping
konsekwensi dari iman, berimam kepada al-Qur’an juga merupakan khitab (perintah) dari Allah SWT, karena al-Qur’an diturunkan untuk menjadi petunjuk dan rahmat bagi umat Manusia (Q.S. al-Baqarah: 185).
Perintah berimam atau mengikuti al-Qur’an, antara lain dapat ditemukan teksnya melalui firman Allah SWT yaitu dalam surat al-An’am ayat 155, surat al-A’raf ayat 3 dan surat az-Zumar ayat 55.
Al-Qur’an
adalah petunjuk Allah SWT yang bila dipelajari akan membantu kita
menemukan nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi penyelesaian
problem hidup. Apabila dihayati dan diamalkan akan menjadikan pikiran,
rasa dan karsa kita mengarah kepada realitas keimanan, stabilitas dan
ketentraman hidup pribadi dan masyarakat (Muhammad Quraish Shihab,
1997:28)
b. Dalil Naqli Berimam kepada al-Qur’an
Dalil
naqli artinya dalil-dalil yang bersumberkan dari al-Qur’an, hadis dan
ijtihad. Dalil-dalil ini lebih meyakinkan untuk dijadikan pegangan dan
dasar untuk menyatakan bahwa wajib berimam kepada kitab Allah
(al-Qur’an).
Dalil naqli untuk menetapkan kewajiban berimam kepada al-Qur’an antara lain adalah :
1) Firman Allah SWT. dalam surat al-An’am ayat 155 :
وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya : Dan
Al Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka
ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat. (Q.S. al-An’am : 155)
2) Firman Allah SWT. dalam surat al-A’raf ayat 3 :
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ
Artinya : Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya). (Q.S. al-A’raf : 3)
3) Firman Allah SWT. dalam surat az-Zumar ayat 55 :
وَاتَّبِعُوا
أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ
يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ بَغْتَةً وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ
Artinya : Dan
ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu
sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak
menyadarinya, (Q.S. az-Zumar : 55)
4) Hadis Rasulullah SAW riwayat Imam Muslim yang berbunyi :
حَدَّثَنِي أَبُو أُمَامَةَ الْبَاهِلِيُّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَة شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ (رواه مسلم)
Artinya : Telah menceritakan kepadaku Abu Umamah Al Bahili ia berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Bacalah Al Qur`an, karena ia akan datang memberi syafa'at
kepada para pembacanya pada hari kiamat nanti. (H.R. Muslim).
5) Hadis Rasulullah SAW riwayat Abu Daud yang berbunyi :
عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذٍ الْجُهَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ وَعَمِلَ بِمَا فِيهِ أُلْبِسَ وَالِدَاهُ تَاجًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ ضَوْءُهُ
أَحْسَنُ مِنْ ضَوْءِ الشَّمْسِ فِي بُيُوتِ الدُّنْيَا لَوْ كَانَتْ فِيكُمْ فَمَا ظَنُّكُمْ
بِالَّذِي عَمِلَ بِهَذَا (رواه أبو داود)
Artinya
: Hadis dari Sahl bin Muadz Al Juhani dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW
bersabda: "Barangsiapa yang membaca Al-Qur'an dan melaksanakan apa yang
terkandung di dalamnya (mengamalkannya), maka kedua orang tuanya pada
hari kiamat nanti akan dipakaikan mahkota yang sinarnya lebih terang
dari pada sinar matahari di dalam rumah-rumah didunia, jika matahari
tersebut ada diantara kalian, maka bagaimana perkiraan kalian dengan
orang yang melaksanakan isi Al Qur'an?" (H. R. Abu Daud).
2. Beriman Kepada Hadis Rasulullah SAW
a. Perintah Berimam kepada Hadis Rasulullah SAW
Berimam
kepada Hadis Rasulullah SAW artinya menjadikan hadis Rasul sebagai
pedoman dan acuan serta referensi dalam berucap, berbuat dan lainnya
atau mengikuti ajaran yang terkandung di dalamnya.
Perintah
berimam kepada hadis Rasulullah SAW dan mengikutinya merupakan
konsekwensi logis dari beriman kepada Rasul. Sebenarnya ada lima
kewajiban yang harus dijalankan seorang muslim terhadap Rasulullah SAW,
yaitu; mengimani Rasulullah SAW, mentaati semua risalah dan sunnahnya, mencintai
dan menjadikannya sebagai figur, senantiasa bershalawat kepadanya dan
mencintai keluarga Rasulullah SAW (Heri Jauhari Mukhtar, 2008: 75).
Di
dalam al-Qur’an Allah SWT menetapkan barometer seseorang cinta kepada
Allah SWT ditandai dengan seberapa cintanya ia kepada Rasul atau
hadis-hadisnya. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran ayat 31 yang berbunyi :
قُلْ
إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ
وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : Katakanlah:
"Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah
mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (Q.S. Ali Imran : 31)
b. Dalil-dalil Kehujjahan Hadis
Dalil-dalil
kehujjahan hadis artinya dalil-dalil atau keterangan atau argumen yang
menegaskan bahwa hadis merupakan sumber ajaran Islam yang wajib
diperpegangi. Ada 4 dalil yang menunjukkan bahwa hadis merupakan salah
satu sumber syari’at atau ajaran Islam yang wajib diperpegangi adalah :
1) Iman
Salah
satu konsekwensi beriman kepada Nabi Muhammad SAW adalah menerima
segala sesuatu yang datang dari Rasul dalam urusan agama. Allah Swt
telah memilih para Rasul di antara para hamba agar menyampaikan
syari’at-Nya kepada umat. Rasulullah SAW merupakan orang yang dipercaya
menyampaikan syari’at Allah SWT dalam agama, Rasul tidak menyampaikan
sesuatu kecuali berdasarkan
wahyu. Konsekwensi tersebut, mewajibkan bertumpu kepada sunnah dan
menggunakannya sebagai hujjah serta percaya penuh kepada pembawa risalah
dimaksud yaitu Rasulullah SAW. Hal ini sejalan firman Allah yang terdapat di dalam surat an-Nisa’ ayat 65 yang berbunyi :
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي
أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا.
Artinya
: Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan,
kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap
putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (Q.S. an-Nisa’ : 65)
2) Al-Qur’an al-Karim
Di dalam Al-Qur’an terdapat banyak ayat yang menjelaskan kewajiban taat kepada Rasul SAW, antara lain :
a. Firman Allah SWT. dalam surat an-Nisa’ ayat 59 :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ
تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُول
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan Uli al-Amri
di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnah).(Q. S. al-Nisa’ : 59)
b. Firman Allah SWT dalam surat an-Nisa’ ayat 80 :
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
Artinya : Barangsiapa
yang mentaati Rasul, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barang
siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu
untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (Q. S. al-Nisa’ : 80).
c. Firman Allah SWT dalam surat al-Hasyr ayat 7 :
وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya : Apa
yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Q.S. al-Hasyr : 7)
3) Sunnah atau Hadis
Di dalam hadis atau sunnah banyak ditemukan penjelasan Rasul SAW tentang kehujjahan hadis-hadisnya. Antara lain sebagai berikut :
a. Hadis riwayat Ibnu Majah yang berbunyi :
سَمِعْتُ الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ يَقُولُ قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ :عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا
عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ (رواه إبن ماجه)
Artinya : aku
mendengar 'Irbadl bin Sariyah berkata; "Pada suatu hari Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di tengah-tengah kami, Beliau bersabda: hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafah ar-rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham. (H. R. Ibnu Majah)
b. Hadis riwayat Imam Malik yang berbunyi :
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ
وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ (رواه مالك)
Artinya : Telah
menceritakan kepadaku dari Malik telah sampai kepadanya bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Telah aku tinggalkan
untuk kalian, dua perkara yang kalian tidak akan sesat selama kalian
berpegang teguh dengan keduanya; Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya. (H. R.
Imam Malik)
c. Hadis riwayat Ibnu Majah yang berbunyi :
مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ ( إبن ماجه)
Artinya
: "Barang siapa yang mentaatiku berarti ia taat kepada Allah, dan siapa
yang membangkang kepadaku maka ia telah membangkang pada Allah. (H. R.
Ibnu Majah)
4) Ijma’
Para sahabat
telah sepakat menetapkan kewajiban mengikuti hadis, baik pada masa
Rasulullah masih hidup maupun setelah beliau wafat. Di waktu hidup Rasulullah, para shahabat semua konsekuen melaksanakan hukum-hukum Rasulullah, mematuhi peraturan-peraturan dan meninggalkan larangan-larangannya. Apa
yang diwahyukan kepada Rasul Saw mengandung hidayah dan kebaikan bagi
para pengikutnya serta jalan keselamatan mereka di dunia dan akhirat. Karena semua itulah, kaum muslimin berpegang teguh serta mengamalkan sunnah Nabawiyah tersebut.
Dijelaskan juga bahwa Abu Bakar berkata: “Sunnah
itu adalah tali Allah yang kuat”, sementara Syaikhul Islam Ibnu Taymiah
berkata:” Sesungguhnya Sunnah itu adalah syari’at, yakni apa-apa yang
disyari’atkan Allah dan Rasul-Nya dari agama. (Yazid Abdul Qadir Jawas, 1993:71)”
Strategi Berimam (mengikut) kepala Al-Qur’an dan Hadis
1. Strategi Berimam Kepada al-Qur’an dan Hadis
a. Berimam kepada Al-Qur’an secara Totalitas
Al-Qur’an adalah kitab yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Al Qur’an merupakan sumber rujukan paling utama bagi umat Islam, dan bagian dari rukun iman. Al Qur’an dinyatakan sebagai pedoman hidup dan rahmatan lil ‘alamin, artinya, siapa saja yang mengaku dirinya sebagai muslim, maka sudah sepantasnyalah dia mengamalkan apa-apa yang terdapat di dalam Al Qur’an tersebut.
Menjadikan Al Qur’an sebagai imam, berarti mengakui seluruh kandungan yang ada di dalamnya, baik berupa aqidah, ibadah, syiar, akhlaq, adab, syariat, dan muamalah. Seorang
muslim tidak boleh hanya mengambil sebagiannya saja, misalnya dia hanya
mengambil bagian aqidah, namun menolak bagian ibadah. Atau dia
mengambil bagian syariat, namun menolak aqidah. Atau dia mengambil
bagian ekonomi, namun menolak bagian politik, dan seterusnya.
Langkah memulainya dengan mengimani Al Qur’an dahulu secara kaffah, menyeluruh, totalitas, tanpa tawar-menawar lalu baru dikuti dengan menjadikannya imam juga secara totalitas (kaffah) (Hendratno, 2012: 1).
b. Berimam kepada Hadis Rasul yang shahih dan Hasan
Hadis shahih adalah hadis yang telah diakui dan disepakati kebenarannya oleh para ahli hadis
sebagai sesuatu yang datang dari Rasulullah SAW. Sedangkan hadis hasan
dipahami hampir setara dengan hadis shahih, namun yang membedakannya
adalah tingkat kedhabithan para periwayat yang meriwayatkan hadis tersebut.
Dari
statemen di atas dipahami bahwa hadis shahih dan hadis hasan adalah
termasuk kategori hadis yang dapat diterima dan dijadikan pedoman,
ikutan serta sumber hukum. Disebutkan juga bahwa hadis-hadis Rasul dalam
kelompok ini dinamakan hadis maqbul sedangkan di luar dua kelompok ini dinamakan hadis mardud atau hadis yang ditolak dan tidak dikuti atau dijadikan imam, (Ramli Abdul Wahid, 2003:17).
c. Berimam kepada Sebahagian Hadis Rasul yang Dha’if
Ulama hadits telah sepakat bahwa tidak boleh mengamalkan hadis dhaif dalam bidang hukum/menentukan hukum. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang mempergunakannya dalam bidang-bidang lain.
Kupas tuntas tentang hukum berimam atau beramal dengan menggunakan hadis dha’if memunculkan tiga kelompok ulama yang berkomentar tentang ini, satu kelompok menyatakan boleh berimam dan beramal dengan hadis dha’if
secara mutlak dengan tiga syarat. Kelompok ini diwakili oleh Imam Ahmad
bin Hanbal dan pengikutnya Abu Daud. Menurut Imam Ahmad; hadis dha’if dalam pandangan kami lebih baik dari pada pendapat seseorang (ra’yu), (Fawwaz Ahmad Zamraliy, 1995:38).
Dari
uraian di atas, jelas terlihat bahwa dalam khazanah keislaman ditemukan
tiga pola atau strategi seorang muslim berimam kepada al-Qur’an; ada
yang berimam secara totalitas kepada al-Qur’an dan hadis ada yang
berimam kepada hadis shahih dan hasan saja dan ada pula yang berimam
kepada sebahagian hadis dha’if.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian ringkas di atas, dapat disimpulkan bahwasanya sudah tegas Allah
dan Rasul menjelaskan bahwa al-Qur’an dan hadis merupakan pedoman hidup
umat Islam, tata cara dan strategi memperlakukan keduanya sebagai
pedoman hidup dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Menjadikan al-Qur’an dan hadis sebagai imam (ikutan) disetiap tindak tanduk dan aktifitas kehidupan.
2. Berimam kepada al-Qur’an secara totalitas (kaaffah)
dengan mengamalkan segala isi dan kandungannya tampa membeda-bedakan
antara satu ayat dengan ayat lain atau antara satu surat dengan surat
lainnya.
3. Berimam kepada semua hadis sahih dan hasan dengan menjadikan keduanya sebagai dalil dalam segenap perilaku kehidupan.
4. Berimam
kepada sebahagian hadis dha’if dalam arti mengamalkannya untuk menjadi
motifasi dan dorongan agar semakin taqwa kepada Allah SWT.